

Masalah barang palsu yang diperdagangkan di Indonesia masih jadi bahasan hangat dan musuh yang harus diperangi bersama, bahkan sampai sekarang. Bukan hanya merugikan produsen, barang black market juga berpotensi merugikan konsumen alias penggunanya. Kita nggak pernah tau barang-barang nggak resmi tersebut apakah cukup aman untuk kita gunakan sehari-hari. Apalagi yang bentuknya perangkat elektronik seperti laptop dan smartphone.
Sayangnya, nggak semua dari kita punya pemahaman bahwa barang black market itu cukup merugikan – entah materi ataupun jenis kerugian lainnya. Kalau beli barang nggak resmi tersebut sekadar untuk memenuhi hasrat punya barang mewah dan bisa panjat sosial, lebih baik nggak deh. Apalagi sekarang untuk smartphone wajib cek IMEI.

Untuk kamu yang merasa beli di toko resmi maupun konter HP, ada baiknya juga untuk nggak meninggalkan pengecekan satu ini. Kenapa? Ya buat make sure kalau perangkatmu terdaftar di situs Kemenperin. Konon kabarnya, tanggal 17 Februari 2020 mendatang bakal jadi tanggal pemblokiran semua perangkat smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar.
Gimana cara cek nomor IMEI smartphone kita udah terdaftar atau belum? Yang pertama, jelas kamu harus tau berapa nomor seri IMEI pada perangkatmu. Biasanya, nomor IMEI ini akan tertera di kardus, di balik baterai perangkat, dan yang pasti ada di bagian pengaturan perangkat.
Kalau tidak menemukan nomor IMEI di kardus, coba lihat di balik slot baterai perangkat. Biasanya di sana akan tertempel stiker dengan beberapa kode batang (barcode) dan nomor IMEI perangkat. Opsi via menu Pengaturan atau Settings juga bisa dilihat pada submenu Tentang Ponsel atau About Phone.
Selain cara di atas, kamu juga bisa melakukan pencarian data nomor IMEI dengan opsi Dial Up ke nomor *#06# dan nggak lama perangkatmu akan memunculkan nomor IMEI di layar. Catat nomornya lalu cek di situs Kemenperin yang ada di alamat https://imei.kemenperin.go.id baik melalui perangkat laptop atau smartphone itu sendiri. Kalau setelah dimasukkan di situs dan ternyata muncul tulisan bahwa nomor IMEI telah terdaftar, kamu boleh bernafas lega dan menggunakan perangkat seperti biasa dengan nyaman. Tapi gimana kalau ternyata tidak terdaftar?
Nggak perlu khawatir terlalu dalam karena smartphone-mu akan tetap masih bisa digunakan. Nanti akan ada aturan lebih lanjut yang memayungi kebijakan ini – karena saat ini masih dalam tahap validasi. Perlu diketahui kalau kebijakan yang mewajibkan perangkat resmi punya nomor IMEI yang terdaftar ini berlaku untuk produksi perangkat ke depannya.
Jadi, kamu yang saat ini statusnya baru saja beli smartphone baru tapi model lama karena barang simpanan (stok), kamu masih bisa pakai seperti biasa – sembari menunggu aturan yang lebih update.
Gimana dengan smartphone yang terlanjur beli dari black market atau beli resmi dari luar negeri? Ini yang perlu diperhatikan. Khusus perangkat yang dibeli dari black market, hampir bisa dipastikan nomor IMEI perangkat tersebut jelas nggak terdaftar di situs Kemenperin.
Baca Juga: Windows Kamu Bajakan? Ketahui Jenis Lisensi Pada Microsoft Windows!
Perangkat tersebut nggak lantas diblokir lalu tidak bisa digunakan seutuhnya, tetapi menjadi nggak bisa menggunakan layanan provider yang ada di Indonesia. Opsinya, kamu mungkin harus menggunakan layanan provider dari negara produsen asal – yang berdampak pada pembelakuan tarif roaming.
Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri akan tetap masih bisa digunakan selama proses impornya mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Nah, kalau tanya proses impor yang sesuai prosedur seperti apa, kamu mungkin bisa browsing lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan kasus per kasus ya.
Bagi yang nggak update dengan kebijakan ini, ada kemungkinan muncul pertanyaan “Untuk apa pemerintah mengeluarkan peraturan ini dan apa dampaknya untuk pengguna?” Well, nomor IMEI itu bisa dikatakan sebagai nomor identitas sebuah perangkat, khususnya smartphone.
Kalau di Indonesia, setiap warga negara yang diakui punya nomor identitas di KTP, nah semua smartphone resmi terdaftar dengan nomor identitas mereka yang disebut IMEI tadi. Lebih canggih-nya, nomor IMEI tadi bisa dilacak. Pada kasus pencurian smartphone, pemilik bisa melakukan pemblokiran nomor IMEI pada smartphone mereka. Meski mungkin data-data di dalamnya tidak bisa kembali, setidaknya data tersebut tidak disalahgunakan oleh si maling.
Seperti yang kita pahami bersama, smartphone saat ini jauh lebih berharga dibandingkan KTP karena hampir semua aktivitas sehari-hari kita saat ini bisa diselesaikan hanya dengan perangkat smartphone. Nggak heran jika orang berpikir bahwa smartphone lebih penting untuk dibawa kemana saja.
Di saat bersamaan, perangkat smartphone semakin canggih dan mahal pada seri terbarunya – berdampak pada gejolak sosial di mana orang makin banyak yang hilang akal untuk mencuri perangkat orang lain karena kondisi dan alasan masing-masing.
Kondisi lain mungkin bisa semakin mendukung kebijakan ini. Misalkan kamu berencana untuk membeli ponsel second di konter non resmi. Biasanya beberapa ponsel yang dijual di sini hanya produk batangan alias tidak dilengkapi dengan kardus, earphone, charger, buku panduan, dan perlengkapan lainnya.
Baca Juga: 7 Produk Smartwatch Terbaik 2019 yang Layak Kamu Pertimbangkan
Nah, dari mana kamu bisa tahu kalau ponsel tersebut tidak bermasalah dan masih layak kamu beli? Ya selain mengecek spesifikasi dan mesinnya, kamu juga harus cek IMEI ponsel itu juga. Kalau tidak terdaftar, kamu patut curiga apa ada kemungkinan ponsel tersebut merupakan barang tidak resmi.
Menurutku, pada akhirnya urgensi ini jadi hal yang paling masuk akal dan mudah dipahami, bahwa perangkat dengan IMEI terdaftar tujuannya ya untuk melindungi penggunanya. Nah, menurutmu bagaimana? Apa kamu sendiri merasa bahwa kebijakan nomor IMEI terdaftar ini membantu sekali atau justru hanya kebijakan yang tidak berbobot?